DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL (SPNF)

SANGGAR KEGIATAN BELAJAR (SKB) KABUPATEN DOMPU

blank
Identitas Lembaga

1

Nama Lembaga

Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis (SPNF) “Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)” Dompu

2

NPSN

P9970019

3

Alamat Lembaga

Jl. Kakak Tua No. 3 Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu 84218

4

Telp/Email

+62 85189 213 277 / kantor@skbdompu.sch.id

5

Tahun Berdiri

1982

6

Legalitas Lembaga

 

 

a.       Badan Hukum

PERBUB Nomor : 6 Tahun 2017

 

b.      Ijin Operasional

7

Rekening Bank

BRI Cabang Dompu

8

NPWP

00.133.269.1-912.000

9

Status Akreditasi

B

Visi dan Misi

Lembaga SPNF – SKB Kabupaten Dompu mempunyai visi dan misi sebagai berikut.

VISI :

“Terselenggaranya Pendidikan Nonformal yang lebih baik, untuk mewujudkan masyarakat yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, cerdas, berbudaya, kreatif, mandiri, dan berdayaguna”

MISI :

  1. Melaksanakan penataan kelembagaan SPNF SKB Dompu dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya
  2. Meningkatkan profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan SPNF SKB Dompu
  3. Meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana guna mendukung terciptanya proses pembelajaran yang efektif.
  4. Meningkatkan mutu dan perluasan layanan pada masyarakat dengan memberikan kesempatan seluas-luasnya melalui penyelenggaraan program Pendidikan Nonformal sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
  5. Menyelenggarakan pembinaan pada peserta didik agar memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap mental yang diperlukan untuk mengembangkan diri, bekerja mencari nafkah atau melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
  6. Menyelenggarakan pengelolaan Sistim Informasi Manajemen Pendidikan Nonformal secara cepat dan akurat.
  7. Menjalin kerjasama dengan masyarakat dan orang tua peserta didik serta melaksanakan pengabdian masyarakat melalui program-program Pendidikan Nonformal.

TUJUAN :

  1. Melaksanakan tugas dan fungsinya sehingga berguna bagi masyarakat luas.
  2. Terwujudnya tenaga pendidik dan tenaga kependidikan nonformal dan informal yang handal dan profesional yang sesuai dengan kebutuhan saat ini.
  3. Tersedianya sarana dan prasarana yang bisa mendukung proses pembelajaran yang efektif.
  4. Terwujudnya layanan program Pendidikan Nonformal yang benar-benar dibutuhkan masyarakat.
  5. Terwujudnya lulusan yang memliki sikap mental, berpengetahuan luas, serta memiliki keterampilan yang siap untuk mengembangkan diri.
  6. Terwujudnya Sistim Informasi Manajemen Pendidikan Nonformal secara cepat dan akurat.
Tugas dan Fungsi

Dalam Permendikbud Nomor 4 tahun 2016 Tentang Pedoman Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal, di sebutkan bahwa Sanggar Kegiatan Belajar atau sebutan lainnya disebut SKB adalah unit pelaksana teknis daerah kabupaten/kota. Unit pelaksana Teknis Daerah selanjutnya disebut SPNF adalah unsur pelaksana tugas teknis pada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Adapun tugas dan fungsi SKB sesuai perdirjen PAUD dan Dikmas kemdikbud nomor 1453 Tahun 2016 sebagai berikut:

 

 

Tugas

Fungsi

Melaksanakan Pendataan, pengkajian, pengembangan, uji coba, bimbingan, peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan dan penilaian program pendidikan Nonformal dan Informal serta pengelolaan urusan ketata usahaan SPNF SKB Dompu Dompu

Pelaksanaan pendataan dan penataan sasaran program dan ketenagaan pendidikan nonformal dan informal

Pelaksanaan pengkajian program pendidikan nonformal dan informal

Pembuatan dan penyusunan serta pengembangan model program, sarana belajar dan ketenagaan pendidikan nonformal dan informal.

Pelaksanaan uji coba model program, ketenagaan, sarana belajar Pendidikan nonformal dan informal

Pelaksanaan pengembangan profesi Pendidikan nonformal dan informal

Pelaksanaan bimbingan teknis program Pendidikan nonformal dan informal

Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan nonformal dan informal

Pelaksanaan penilaian dalam rangka pengendalian mutu dan evaluasi dampak pelaksaan program Pendidikan  dan informal

Pelaksanaan penyusunan, pelayanan dan penyebarluasan informasi program Pendidikan nonformal dan informal

Melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Dompu setiap bulannya.

Pelaksanaan pengelolaan administrasi umum dan urusan ketatausahaan SPNF SKB DOMPU Dompu

Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala Dinas Dikpora sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya

Sejarah Pendirian Lembaga SPNF SKB Dompu

Satuan Pendidikan  Nonformal (SPNF) Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kabupaten Dompu berdiri pada tahun 1982. SPNF SKB DOMPU Kabupaten Dompu adalah Daerah dengan luas daratan yang cukup telah menjadi salah satu Daerah tujuan Transmigrasi (khususnya Warga Pulau Lombok dan Pulau Bali), mengakibatkan bertambahnya jumlah penduduk dengan berbagai latar belakang Sosial, Budaya dan Tingkat Pendidikan serta pengetahuan yang berbeda, seiring dengan itu program Pemerintah Wajib Belajar Enam Tahun (Wajar 6 Tahun) menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah dan masyarakat, dalam upaya merespon kebutuhan itu maka lahirlah Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) di Kabupaten Dompu dan dilakukan dengan SK Mendikbud RI No. 0260/0/1978 dan disempurnakan dengan Keputusan Mendikbud RI No. 098/0/1982 tanggal 16 Maret.

Seiring dengan lahirnya UU nomor 22/1999 dan UU nomor 25/1999, maka Sanggar Kegiatan Belajar SKB Dompu berubah menjadi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten yang memiliki tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga sesuai dengan SK Bupati Dompu Nomor 175 tahun 2001. Selanjutnya diatur dalam PERDA Nomor 06/2009, tentang Organisasi dan Tata Kerja SPNF Dinas pada Dinas Daerah Kabupaten.  dan Peraturan BUPATI Nomor : 06  tanggal 7 Agustus  2017 tentang Perubahan Status SKB Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis.

Struktur Organisasi Pengurus

Sesuai dengan peraturan Bupati Dompu nomor 16 Tahun 2017 adalah sebagai berikut.

 

blank

Data Pamong Belajar SPNF SKB Dompu

No.

Nama / NIP

L/P

Pangkat Gol/ Jabatan

Pendidikan Terakhir

1

NURHAIDAH, SE

19751231 200701 2 069

P

PB Pertama Penata Tk. III/c

S1 – Ekonomi

2

ABDULLAH, S.Sos

19680116 199203 1 008

L

PB Pertama Penata Tk. IV/a

S1 – Sosial

3

ILYAS, SE

19721231 200901 1 018

L

PB Pertama Penata Tk. III/a

S1  – Ekonomi

4

RIDWAN PRATAMA N.H., S.Pd

19940422 202203 1 012

L

PB Pertama Penata Muda Tk. III/a

S1 – Pendidikan Luar Sekolah

5

NABILA AULIANA DEWI, S.Pd

19980811 202203 2 015

P

PB Pertama Penata Muda III/a

S1 – Pendidikan Luar Sekolah

6

DIAN GUSTIANA, S.Pd

19920820 202203 2 009

P

PB Pertama Penata Muda III/a

S1 – Pendidikan Luar Sekolah

7

FITRIANI, S.Pd

19920105 202203 2 008

P

PB Pertama Penata Muda III/a

S1 – Pendidikan Luar Sekolah

8

MUHAMMAD EL ALAWI, S.Pd

19940424 202203 1 013

L

PB Pertama Penata Muda III/a

S1 – Pendidikan Luar Sekolah

9

WAHYU WINANDI, S.Pd

19920614 202201 1 002

P

PB Pertama Penata Muda III/a

S1 – Pendidikan Luar Sekolah

Struktur Organisasi Pengurus

Sesuai dengan peraturan Bupati Dompu nomor 16 Tahun 2017 adalah sebagai berikut.

blank

 

 

Pengelola Lembaga, Tutor dan Instruktur

Pengelola Lembaga, Tutor dan Instruktur

Tingkat Pendidikan

SMP

SMA

DPL

S1

S2

Jumlah

 

Unsur Pimpinan

 

 

 

1

 

1

 

Pamong Belajar/Nara Sumber Tekhnis

 

 

 

9

 

9

 

Operator Komputer, dan TBM

 

 

1

1

 

2

 

Tutor Bidang Pengajaran

 

7

2

1

 

10

 

Instruktur Keterampilan

 

 

 

3

 

3

 

 

 

Sarana Dan Prasarana Yang Dimiliki

Nama Sarana/Prasarana

Uraian

Milik Sendiri

Status Lahan dan Bangunan

Luas Lahan 2000 M2

 

 

 

 

 

 

 

 

Rincian Bangunan

Kepala

1 Ruang

Ruangan TU

1 Ruang

Ruang Pamong Belajar

1 Ruang

Aula

1 Ruang

Dapur

1 Ruang

Ruang Belajar

3 Ruang

Rumah Dinas

1 unit

Rumah Penjaga

1 Unit

Aula

1 Unit

Kamar Asrama

15 Kamar

Keterampilan

2 Ruang

Produksi

1 Ruang

Perpustakaan

1 Ruang

 

 

 

 

 

Sarana Kesekretariatan

Kursi Tamu

 2 Stel

Kursi Lipat

50 bh

Meja Kerja

18 Unit

Lemari arsip/Filing Kabinet

7  unit

Computer

23 Unit

Laptop

1 Unit

Telepon/Faxsimile

1 Unit

Printer

2 Unit

 

 

Sarana Pembelajaran

Meja dan Kursi Belajar

30 Unit

Papan Tulis

4 bh

Buku/Modul.Bahan Ajar

60 bh

Media Pembelajaran

5 Unit

Fasilitas Belajar Penunjang

3 Set

Sarana Keterampilan

Alat-Alat Keterampilan

3 Set

 

 

Wilayah Kerja

Wilayah kerja SPNF-SKB Dompu pada umumnya meliputi 8 Kecamatan dan 72 Desa yang ada di seluruh wilayah Kabupaten Dompu.

blank

 

Layanan Program

Sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2003, program pendidikan nonformal mencakup pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.

  1. Program-program utama yang wajib diselenggarakan oleh SKB adalah: program pemberantasan buta aksara/program keaksaraan;
  2. program kesetaraan yang meliputi Paket A Setara, Paket B Setara dan Paket C Setara;
  3. program kursus dan pelatihan kerja dengan berbagai macam kursus keterampilan, baik terstruktur (sesuai dengan KKNI) maupun tidak terstruktur sesuai dengan   kebutuhan daerah berdasarkan muatan lokal dan masyarakat setempat
  4. program kewirausahaan untuk memberikan kemampuan usaha mandiri masyarakat;
  5. program pendidikan anak usia dini, seperti kelompok bermain, taman penitipan anak, dan satuan PAUD sejenis;
  6. program pembinaan keluarga/pendidikan keorangtuaan;
  7. pembentukan taman bacaan masyarakat; dan
  8. program pendidikan kewanitaan.

Dalam melaksanakan program tersebut, SKB wajib memenuhi delapan standar nasional pendidikan dan terakreditasi sehingga dapat menjadi program percontohan. Selain itu, SKB juga diharapkan menyelenggarakan program pendukung, di antaranya:

  1. program pengarusutamaan gender pendidikan;
  2. program pendidikan berkelanjutan;
  3. program pengembangan berbagai perangkat pembelajaran di antaranya kurikulum  muatan lokal, bahan ajar, dan media muatan lokal;
  4. data dan informasi tentang program PAUD dan Dikmas;
  5. desa binaan SKB; dan
  6. program-program lain yang dibutuhkan oleh masyarakat setempat.

 

 

//
Terkait Layanan SKB Dompu
Tanyakan apapun. Kami di sini untuk menjawab pertanyaan Anda.